Empat Lawang | Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap tindak pidana narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi I Tahun 2026. Pada Minggu (22/02/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan S (26) di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Muara Pinang Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar ±4,3 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah plastik klip pembungkus serta alat hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar. Aparat menduga keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kecamatan Muara Pinang dan sekitarnya. Status tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Kapolres Empat Lawang melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Operasi Pekat Musi I Tahun 2026. Operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk kemungkinan pengembangan jaringan dan asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba melakukan aktivitas serupa. Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Operasi Pekat Musi I Tahun 2026 sendiri masih akan terus berlangsung dengan fokus pada pemberantasan premanisme, perjudian, miras ilegal, serta peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif. (*)












