Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan kasat PPA Iptu Try Nensy Nirmalasary., SH.,MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi posko KKN.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN.
Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir.(12)











