banner 728x250

Dua Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi Ditangkap Polsek Lempuing

Polsek Lempuing Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi pintu irigasi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Polres OKI

OKI, InteraksiMassa.COM – Polsek Lempuing Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi pintu irigasi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Besi pintu irigasi tersebut merupakan milik Kementerian PU Pengairan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah A (46) dan S (28), keduanya warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Lempuing pada Jumat, 28 Juni 2024,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.

BACA JUGA: Polres Prabumulih Gagalkan Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api, Dua Pelaku Ditangkap!

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menerima laporan pengaduan dari pelapor pada Kamis, 27 Juni 2024 atas peristiwa kehilangan pintu besi irigasi.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing OKI.

Awal mula dari kehilangan besi pintu irigasi tersebut adalah ketika pelapor M (53), seorang ASN yang bekerja sebagai petugas Kementerian PU Perairan bersama dua orang lainnya hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di wilayah Lempuing.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak dirawat sudah tidak ada alias hilang dicuri,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kapolsek Diganti!

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Lempuing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi A dan S sebagai pelakunya.

“Setelah mengetahui pelakunya, A dan S langsung dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya,” terang Kapolsek.

Kapolsek menyebut, kedua pelaku merupakan warga Dusun 2 Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan penyidikan.

“Dari perbuatan kedua pelaku, didapati barang bukti berupa 1 besi masih utuh, 8 besi potongan warna biru, 1 buah kunci Shock, 2 buah kunci Inggris, 1 buah kunci Obeng min dan 1 buah Martil,” beber Kapolsek.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Minibus PS 100 Korban Banjir di OKU ke Pemilik

Kapolsek menambahkan, untuk perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/red)