Baturaja, InteraksiMassa.COM – Dua pemuda di Baturaja Timur, MS alias Maikel (23) dan AN alias Tole (22), diringkus polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di SMKN 02 OKU, Desa Air Paoh.
Menurut Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, modus yang digunakan para pelaku adalah meminjam motor korban dengan alasan membeli obat.
Setelah mendapatkan motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik Hamlaini, kedua pelaku kemudian menjualnya kepada RA (DPO) dengan harga Rp2 juta.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!
Keuntungan hasil penjualan dibagi dua oleh para pelaku.
Korban yang mengalami kerugian Rp8 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS alias Maikel pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Melalui pengembangan, polisi kemudian menangkap AN alias Tole.
BACA JUGA: Kasus Ritual Cabul Jaranan, Korban Bertambah
Sementara itu, pelaku RA (DPO) masih dalam pengejaran.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka telah menjual motor korban kepada RA (DPO) seharga Rp2. juta.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)