Dua Pengedar Narkoba di Sungai Pinang Bakal Jalani Idul Adha di Penjara

JJ (33) dan AFP (31) diringkus Tim Elang Polres Mura karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Foto: Polres Musi Rawas

Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Dua warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus merayakan Idul Adha 1445 H di balik jeruji besi Polres Mura.

JJ (33) dan AFP (31) diringkus Tim Elang Polres Mura karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,18 gram dari tangan tersangka.

BACA JUGA: 11 Pengunjung Karaoke Golden Star Diamankan Polres Pagaralam, Positif Narkoba!?

Barang bukti tersebut ditemukan di tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan setelah diduga dibuang oleh tersangka.

Menurut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang.

BACA JUGA: Jaring Narkoba di Warung Servo Diputus! Satres Narkoba Polres PALI Bekuk MY dan Sita 1,51 Gram Sabu

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti di tanah yang tidak jauh dari tersangka. Diduga, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka saat akan ditangkap.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram tersebut milik mereka berdua,” ungkap Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Residivis Narkoba Kambuh! Kepergok Bobol Rumah Warga

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Penangkapan dua pengedar narkoba ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (*/red/rls)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *