banner 728x250

Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap Tim Eagle Squad Polres Mura

Tim Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Tim Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yaitu Azwansyah alias Wawan (41) warga Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura dan Fajri Oktariko (20) warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus kotak rokok filter yang berisi plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 10,78 gram.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap di Penukal Abab

BB tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan tersangka Fajri Oktariko.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah milik mereka.

Menurut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48 / VI /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kadis PMD Muba, Richard Cahyadi Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton.

Petugas kemudian meluncur ke lokasi dan langsung menangkap tersangka setelah menemukan BB narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Kepala Dinas dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi!

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Mura dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk terus membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. (*/rls)