Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Dua pria berinisial Ed dan De diamankan polisi atas dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa tersebut berawal saat Ed dan De mendatangi rumah korban dengan membawa pisau.
Ed kemudian mengancam korban dengan mengatakan “KUBUNUH KABAN” dan mencoba memukul korban dengan kayu bulat.
Beruntung, korban berhasil menangkis serangan tersebut dan dilerai oleh warga.
Tak puas dengan aksinya, Ed dan De kemudian mengejar korban ke rumah Dewi yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Di sana, mereka memecahkan kaca meja dan merusak lemari rumah Dewi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan Ed dan De ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ed dan De mengakui telah melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban.
“Kedua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, Sabtu (27/4/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain kayu bulat, sarung pisau, dan sepasang sandal.
Ed dan De dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 406 KUHPidana atau pasal 521 UU 1/2023 KUHPidana jo 335 KUHPidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif di balik aksi pengrusakan dan pengancaman tersebut. (*/red)