PALI, InteraksiMassa.COM – Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil menangkap HP (24), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel dan celengan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/4/2024) di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Darlansyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
HP bersama temannya berinisial HS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mencongkel pintu belakang rumah korban yang terbuat dari kayu dengan menggunakan parang.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, HP mengambil satu unit ponsel merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan, sedangkan HS (DPO) mengambil satu celengan kaleng berisi uang sekitar Rp3.000.000,-. Setelah itu, kedua pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Korban yang menyadari barangnya telah dicuri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5.500.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek Tanah Abang.
Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darlansyah, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan HP,” ujar AKP Darmawansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit ponsel merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan dan satu bilah parang sepanjang 30 cm warna coklat.
Saat ini, HP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanah Abang untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya. (*/red)