Pagar Alam, InteraksiMassa.COM – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, N, YAP, dan BAW, akan segera diadili atas dugaan korupsi dalam kasus mafia tanah kawasan Gunung Dempo.
Ketiganya telah memasuki tahap II dari penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pagar Alam, dan kini kasusnya ditangani oleh penuntut umum.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, yang merupakan lahan milik negara.
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pengalihan hak aset negara melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!
Setelah itu, mereka membuat sertifikat tanah untuk kawasan hutan lindung tersebut, dan aset negara seluas 7 hektare tersebut pun beralih menjadi milik pribadi dengan 4 SHM.
“Benar, hari ini dilakukan tahap II dalam perkara penerbitan SHM di Kawasan Hutan Lindung Kota Pagar Alam,” ujar Kajari Pagar Alam, Fajar Mufti, kepada media pada Kamis (27/6/2024).
Disampaikan Fajat, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus telah diserahkan kepada Penuntut Umum Kajari Pagar Alam.
Fajar menjelaskan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka akan segera dibawa kembali ke Lapas Pagar Alam dan disidangkan.
BACA JUGA: Kasus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Lebih lanjut, Fajar menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kasus ini terus dilakukan pengembangan dan baru 3 tersangka yang dilakukan penahanan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutupnya. (*/red)











