Eks Ketua KONI Lahat Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Korupsi Hibah Porprov Lahat Berlanjut

Palembang | Sidang dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2023 (Porprov) dengan terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, resmi memasuki tahap pembuktian.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025).

Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa, Misnan Hartono, menyampaikan keputusan itu secara singkat usai persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya kepada awak media.

Majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH kemudian menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Dengan demikian, perkara ini secara resmi memasuki tahapan pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaannya.

Langkah tanpa pengajuan eksepsi dinilai sebagai strategi hukum untuk langsung menguji materi dakwaan melalui fakta-fakta persidangan.

Artinya, pihak terdakwa memilih tidak memperdebatkan aspek formil surat dakwaan, melainkan menghadapi substansi perkara secara langsung di ruang sidang.

Strategi tersebut kerap diambil apabila penasihat hukum menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil dan lebih efektif dibantah melalui pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan dugaan praktik penyimpangan dana hibah Porprov 2023 yang disebut berlangsung secara sistematis.

Terdakwa diduga meminta setoran atau “cashback” dari sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Kabupaten Lahat.

Permintaan tersebut disebut terjadi baik sebelum maupun sesudah pencairan dana hibah kepada masing-masing cabor.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pemotongan dana hibah tanpa sepengetahuan sebagian pengurus cabor.

Besaran potongan disebut bervariasi dan diduga didasarkan pada kesepakatan antara Ketua KONI dengan pengurus masing-masing cabang olahraga.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan, total kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diuji dalam persidangan, termasuk metode penghitungan dan alur penggunaan dana hibah yang dimaksud.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal primair terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, sementara pasal subsidair menyangkut perbuatan melawan hukum yang juga menimbulkan kerugian negara.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Dana Porprov seharusnya digunakan untuk mendukung kesiapan atlet, pelatih, serta operasional cabang olahraga dalam ajang kompetisi tingkat provinsi.

Dugaan penyimpangan dana tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada kualitas pembinaan atlet dan citra pengelolaan olahraga di daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Susanto, memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu terdakwa.

Tiga pengurus KONI Kabupaten Lahat lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tiga tersangka lainnya dilimpahkan,” ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, perkara dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023 diperkirakan masih akan bergulir dalam beberapa waktu ke depan.

Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum akan menjadi tahapan krusial untuk mengungkap alur pencairan, penggunaan, hingga dugaan pemotongan dana hibah.

Publik pun menanti hasil persidangan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *