Fitra Sumsel Rilis Dugaan Markup Dana Belanja Modal PUPR Banyuasin Sebesar Rp2,5 Miliar

Kordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani. Foto: dok/Fitra Sumsel

Palembang, InteraksiMassa.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menemukan indikasi penyimpangan dana dalam Anggaran Belanja Modal (ABM) Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2023.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 09/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan daerah berupa markup atau kurang volume pekerjaan sebesar Rp 2.587.909.875,03,” ungkap Kordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani dalam siaran persnya, Kamis (27/6/2024).

Nunik menjelaskan, pada TA 2023, Pemkab Banyuasin menganggarkan sebesar Rp 406.493.073.501,00 untuk Belanja Modal.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!

Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 238.804.056.794,64 atau 58,75% per 31 Oktober 2023.

Alokasi terbesar digunakan untuk pembangunan dan perbaikan Gedung dan Bangunan, seperti belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR.

Besaran anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 221.082.809.228,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 127.407.772.580,91 atau 57,63% per 31 Oktober 2023.

Menurut Nunik, modus yang dilakukan adalah dengan memanipulasi volume pekerjaan.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Atas temuan tersebut, Fitra Sumsel mendesak Pemkab Banyuasin untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.587.909.875,03 ke Kas Daerah.

Kemudian, memberikan sanksi tegas dengan cara memblacklist pihak-pihak yang terlibat dan tidak melibatkan mereka lagi dalam kontrak kerjasama berikutnya.

Selain itu Fitra Sumsel juga mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memproses secara hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

“Kami berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Tindakan koruptif seperti ini harus diberantas agar tidak terulang kembali dan merugikan keuangan negara,” pungkas Nunik. (*/red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *