Gara-gara Judi Online Pemuda Ini Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Hasilnya Ditangkap!

Seorang pemuda bernama Shardianto (28), warga Lr Melati Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI nekat buat laporan palsu. Foto: Polres Prabumulih.

Prabumulih, InteraksiMassa.COM — Tim Elang Muara Kepolisian Sektor Cambai, Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda bernama Shardianto (28), warga Lr Melati Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Shardianto ditangkap atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Shardianto melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan di Polsek Cambai.

Dalam laporannya, Shardianto mengklaim bahwa sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BG-3924-PAS, nomor mesin JM91E2478966, dan nomor rangka MH1JM9123NK480666, telah dicuri.

BACA JUGA: Toko Sembako di Palembang Dibobol Maling, 37 Dus Susu dan Sparepart Motor Raib!

Selain itu, ia juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 25 juta dan satu unit HP VIVO Y21i yang berada di dalam kotak bawah jok motor tersebut.

Menurut laporan Shardianto, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Raya Sungai Medang, tepatnya di jembatan dekat SMK N 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Namun, penyelidikan polisi mengungkapkan fakta lain.

Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai, Bripka Harliansyah menjelaskan, saat polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), Shardianto akhirnya mengakui bahwa laporannya adalah palsu.

BACA JUGA: Karyawan PT Bumi Beliti Abadi Tewas Terlindas Forklift

Ternyata, sepeda motor dan HP tersebut sebenarnya dititipkan kepada rekannya, Erwinsa, di Desa Muara Sungai.

Dalam interogasi lanjutan, Shardianto mengungkapkan bahwa alasan dia merekayasa kejadian tersebut adalah untuk menutupi hutang akibat judi online.

Pengakuan ini membuat Shardianto harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

“Memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah tindak pidana yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku yang berusaha menyesatkan penyelidikan,” tegas Kapolsek Cambai.

BACA JUGA: Pelaku Curas Anggota Geng Motor di Lubuklinggau Ditangkap di Alfamart

Tindakan Shardianto ini tidak hanya menyesatkan penyelidikan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan benar agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjauhi praktik-praktik yang merugikan, seperti judi online, yang dapat membawa dampak buruk dalam kehidupan.

BACA JUGA: WADUH! Oknum Anggota LSM Tipu PNS, Gagal Temui Kades Motor Pinjaman Digadaikan

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kejujuran dalam memberikan laporan kepada pihak berwenang dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (*/red)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *