Palembang | Tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar Palembang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan unsur Samapta mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar I dan II, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, Rabu (18/2/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika, sehingga aparat memutuskan melakukan tindakan tegas.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Samapta, serta Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Aparat menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkotika.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai penyalahguna.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong, kertas papir (paper), sekop kecil, timbangan digital, narkotika jenis ganja, serta beberapa paket kecil sabu yang telah dibungkus rapi.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasubdit Narkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher S Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, dalam konferensi pers usai kegiatan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Iya benar, kita bersama Satres Narkoba dan Samapta Polrestabes Palembang telah melakukan tindakan penggerebekan di kampung narkoba,” ujar AKBP Christopher kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dan Kapolda Sumsel dalam upaya pemberantasan narkoba.
Penindakan ini juga sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menekan angka peredaran narkotika.
“Yang mana negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk pemberantasan narkoba,” tegasnya.
AKBP Christopher menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan memang dikenal sebagai salah satu kawasan yang rawan peredaran narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, situasi di lokasi cukup ramai oleh warga sekitar.
Aparat harus bekerja cepat dan terukur untuk mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti.
“Selain barang bukti yang diamankan, kita berhasil mengamankan enam orang. Sementara yang lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.
Polisi menduga lokasi tersebut bukan hanya menjadi tempat penggunaan narkotika, tetapi juga berpotensi menjadi titik distribusi.
Namun, terkait status enam orang yang diamankan apakah merupakan bandar atau bagian dari jaringan pengedar, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Untuk sementara akan kita kembangkan kembali dan proses kembali serta kembangkan apabila memang jaringan bandar atau pengedar,” tandasnya.
Seluruh terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Aparat akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peran masing-masing.
Penggerebekan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Palembang, khususnya di Kecamatan IT II.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut pihak kepolisian, tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. (*)












