Lubuklinggau, InteraksiMassa.COM – Tingginya angka perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM) menjadi keprihatinan banyak pihak.
Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, hampir 12 ribu perempuan di wilayah ini memilih untuk bercerai, tepatnya sebanyak 11.894 perempuan.
H Iksan Baidjuri, mantan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini.
Menurutnya, tingginya angka perceraian mencerminkan masalah sosial serius yang perlu mendapatkan perhatian.
BACA JUGA: Peristiwa Pernikahan Dini di Empat Lawang, Tertinggi se-Sumsel
“Banyak wanita yang menjadi orang tua tunggal akibat perceraian, yang tentu saja berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan mereka,” ujar Baidjuri seprti yang dikutip dari SumateraEkpres.ID.
Ia mencatat bahwa berbagai faktor berkontribusi pada permasalahan ini, dengan beberapa faktor utama termasuk:
- Perilaku sosial: Peredaran narkoba dan maraknya perjudian slot di wilayah MLM ditengarai menjadi pemicu utama KDRT dan perilaku menyimpang lainnya yang berujung pada perceraian.
- Keharmonisan rumah tangga: Kurangnya komunikasi dan ketidakmampuan menyelesaikan konflik dalam rumah tangga juga menjadi penyebab perceraian.
- Keputusan hakim: Baidjuri menyoroti perlunya kehati-hatian hakim dalam menangani perkara perceraian, dengan mempertimbangkan berbagai upaya mediasi dan pembinaan sebelum memutuskan perceraian.
Peran Penting Syariat Islam dan Peran Serta Berbagai Pihak
BACA JUGA: Viral Video Bacalon Gubernur Sumsel Pingsan Saat Kondangan, Begini Kondisinya Sekarang!
Baidjuri menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menangani masalah perceraian, termasuk tokoh agama dan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, perempuan yang digugat cerai berhak atas mahar dan emas kawin yang telah diberikan oleh suami.
“Pengadilan Agama menyediakan layanan untuk semua umat beragama, dan penting untuk mensosialisasikan hukum syariat agar dapat mencegah tingginya angka perceraian,” tambahnya.
Data dan Tren Perceraian di MLM
BACA JUGA: Peringatan HLUN di Palembang Penuh Semangat dan Kepedulian
Data dari Pengadilan Agama Lubuklinggau menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian di tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.
Di akhir 2023, terdapat sekitar 2.000 kasus, sedangkan hingga pertengahan 2024 sudah lebih dari 1.000 kasus dan hampir mencapai 2.000 kasus.
Kasus perceraian paling banyak terjadi di Kabupaten Musi Rawas dibandingkan dua wilayah lainnya, Lubuklinggau dan Muratara.
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, dengan utang pinjaman online, kurangnya nafkah, dan perjudian online menjadi pemicu utama.
BACA JUGA: Yulius Maulana Hadiri Resepsi Pernikahan Harits dan Tian
Perjudian online sendiri menyumbang sekitar 20-30 persen dari total kasus perceraian di MLM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai data dan tren perceraian di MLM, masyarakat dapat mengakses situs web Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Upaya Penanganan Permasalahan Perceraian
Menangani tingginya angka perceraian di MLM membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk:
BACA JUGA: Yulius Maulana Disambut Antusias di Desa Aceh
- Penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba dan perjudian.
- Penyuluhan dan edukasi masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan menyelesaikan konflik secara damai.
- Peningkatan peran serta tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pasangan suami istri.
- Memperkuat layanan mediasi dan konseling di Pengadilan Agama untuk membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga.
Dengan upaya bersama, diharapkan angka perceraian di MLM dapat ditekan dan mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. (*/red)