Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Seorang ibu rumah tangga di Prabumulih bernama Merry Astina (38) menjadi korban pencurian dua unit handphone miliknya di kediamannya, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, Merry sedang tertidur dan handphone tersebut diletakkan di dekatnya. Saat ia bangun tidur, handphone tersebut sudah raib.
Merasa dirugikan, Merry pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Tak menunggu lama, Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Putaran Agus Warsono SH langsung bergerak dan mengamankan pelaku pencurian tersebut.
Pelaku diketahui bernama Landi Mesa (32), seorang pedagang yang juga merupakan residivis kasus penggelapan.
“Pelaku ini mengambil dua unit handphone milik korban saat korban tertidur,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama Tim Opsnal Beruang Madunya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo A 31 Hijau Toska dan Infinix Not 12 Biru.
Atas perbuatannya, Landi Mesa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*/red)