Jakarta – Info sangat penting bagi guru Madrasah se Indonesia. Bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini menantikan pencairan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan, bahwa pencairan TPG dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Islam saat ini terus mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SKAKPT agar hak para guru dapat segera disalurkan.
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026) melalui situs resmi Kementerian agama RI saat di akses Jumat pagi (6/3/2026).
Ia menambahkan bahwa bagi guru yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan TPG sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini. Artinya, sebagian guru madrasah sudah mulai menerima tunjangan profesi yang menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. “Yang sudah beres SKAKPT terbit, pekan ini cairnya,”imbuhnya.
Progres Penerbitan SKAKPT Guru Madrasah
Berdasarkan data terbaru dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, jumlah guru madrasah yang telah diproses SKAKPT-nya menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.
Angka tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025. Dengan diterbitkannya SKAKPT bagi para guru tersebut, mereka telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 158.989 guru madrasah yang saat ini masih berada dalam tahap finalisasi administrasi. Proses ini mencakup verifikasi data, sinkronisasi sistem, serta penyelesaian sejumlah dokumen yang diperlukan sebelum SKAKPT dapat diterbitkan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun jadwal penerbitan SKAKPT lanjutan dalam beberapa tahap.
BACA JUGA
Kabar Baik! Kemenag Tegaskan TPG Lulusan PPG 2025 Tetap Dibayar
Hore, Dana BOP dan BOS Madrasah Tahap I 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasinya!
Jadwal Tahap Penerbitan Berikutnya
Kementerian Agama menjadwalkan penerbitan SKAKPT lanjutan dalam dua tahap berikutnya pada awal Maret 2026. Tahap ketiga dijadwalkan pada 7 Maret 2026, sementara tahap keempat akan dilaksanakan pada 9 Maret 2026.
Dengan jadwal ini, pemerintah berharap proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung sehingga pencairan TPG bagi guru madrasah dapat berlangsung lebih cepat dan merata.
Langkah percepatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kepada para guru, khususnya di lingkungan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Selain itu, Kemenag juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk satuan kerja di daerah dan pengelola madrasah, untuk memastikan proses verifikasi data berjalan lancar.
Apresiasi Negara bagi Profesionalitas Guru
Menurut Amien Suyitno, penyaluran TPG bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk penghargaan negara terhadap profesionalitas guru madrasah yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.
Guru madrasah memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan moral generasi muda. Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan umum, tetapi juga nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program, salah satunya melalui penyaluran TPG secara tepat waktu.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Penguatan Sistem Digitalisasi Administrasi
Selain mempercepat penerbitan SKAKPT, Kementerian Agama juga terus melakukan pembaruan sistem administrasi berbasis digital. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempercepat proses penyaluran berbagai program kesejahteraan bagi guru madrasah.
Digitalisasi sistem administrasi juga memungkinkan proses verifikasi data guru menjadi lebih efisien. Dengan sistem yang terintegrasi, berbagai informasi seperti status sertifikasi, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga kelengkapan dokumen dapat dipantau secara lebih akurat.
Kemenag berharap sistem ini dapat meminimalkan kendala administratif yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam penyaluran tunjangan.
Dengan adanya dukungan pemerintah melalui tunjangan profesi, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta berinovasi dalam proses pendidikan di madrasah.
“Kami juga berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” tandas Amien Suyitno.
Kabar pencairan TPG ini pun disambut positif oleh banyak guru madrasah di berbagai daerah. Bagi mereka, tunjangan profesi bukan hanya soal kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pengakuan negara atas dedikasi panjang yang telah diberikan dalam dunia pendidikan.
Dengan percepatan penerbitan SKAKPT dan penyaluran tunjangan yang semakin tertata, pemerintah berharap sistem kesejahteraan guru madrasah ke depan akan semakin baik, transparan, dan berkelanjutan. Dan tentunya dapat melaksanakan Ramadan sekaligus menyambut Idul Fitri 1447 H dengan penuh kegembiraan.**












