Lubuklinggau, Interaksimassa.com – Tangis histeris Putri pecah saat mengetahui suaminya, Egy, sudah terbujur kaku di kamar mayat sebuah rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Egy, seorang warga Desa Pasenen Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga tewas akibat ditembak oleh polisi saat hendak ditangkap.
Peristiwa dugaan penembakan terjadi pada Selasa (16/04/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Putri, istri almarhum, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dia sedang bermain bersama anaknya ketika anggota polisi datang melakukan penggerebekan di rumah mereka.
“Saya sedang bermain dengan anak saya, sedangkan suami saya sedang keluar,” kata Putri kepada wartawan, Rabu (17/04/2024), sambil menunggu jenazah suaminya di rumah sakit.
Ketika pengeledahan berlangsung, suami Putri pulang dan langsung ditembak oleh petugas kepolisian.
“Saya mendengar suara, tapi tidak tahu berapa kali tembakan terjadi. Setelah ditembak, suami saya langsung dibawa ke mobil,” ucap Putri.
“Ia kemudian dibawa entah ke polres atau rumah sakit, saya tidak mendapat informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Pagi berikutnya, Putri baru mendapat kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia. “Saya baru mengetahuinya pagi ini. Saya diminta memberikan data, tetapi malah mendapat kabar bahwa suami saya telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Keluarga Pertanyakan Kebenaran Penembakan
Kematian Egy memicu pertanyaan dari pihak keluarga. Gun, kakak kandung almarhum, menyatakan bahwa Egy diduga ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Katanya ada senjata, padahal tidak ada. Teman Egy yang ada saat penggerebekan itu mengatakan bahwa Egy tidak membawa senjata,” ujarnya.
Gun juga mengungkapkan bahwa mereka baru mendapat informasi mengenai kematian adiknya pada Rabu (17/04/2024) pagi, meskipun penangkapan terjadi pada Selasa (16/04/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tentang apakah dia meninggal atau tidak, kami tidak memiliki informasi. Baru pagi ini kami mendapat kabar bahwa dia sudah meninggal,” tuturnya.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya, Gun menyatakan bahwa keluarga akan membahasnya bersama dan meminta keadilan dalam proses yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami akan menuntut keadilan seadil-adilnya, karena tindakan kepolisian tidaklah wajar. Kami akan menunggu keterangan lebih lanjut karena kami tidak puas dan kami tidak diperbolehkan melihat jenazah,” pungkasnya.
Polisi Jelaskan Kronologi Penembakan
Wakapolres Musi Rawas, Kompol M. Harsono, memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 17 April 2024.
Wakapolres didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Tony Saputra, dan Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, menjelaskan bahwa Egy adalah buronan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas.
Egi menjadi buronan dalam dua kasus begal, yaitu di Desa Pasenen pada 20 Juli 2023, dan di Kelurahan Terawas, juga pada 20 Juli 2023.
Dalam aksinya, Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka membegal seorang karyawan PNM yang baru saja mengambil tagihan.
Tersangka tidak hanya mengancam dan memukul korban, tetapi juga mengambil uang belasan juta rupiah dan sepeda motor milik korban.
“Waktu melakukan aksi, tersangka bersama rekannya, yaitu Mengky, yang sudah menjalani hukuman. Selain itu, masih ada dua orang lain yang buron,” jelas Wakapolres.
Mengenai penembakan terhadap tersangka, Wakapolres menambahkan bahwa saat digrebek oleh petugas di rumahnya, Egi melakukan perlawanan dan bahkan menembak petugas. Namun, petugas menggunakan rompi anti-peluru, sehingga tidak mengalami luka.
“Ada bekas peluru di rompi anti-peluru yang digunakan petugas,” kata Wakapolres sambil menunjukkan bekas peluru tersebut.
Tersangka sendiri menderita luka di paha kanan, kaki kanan dekat pergelangan kaki, paha kiri, dan pinggang yang tembus hingga perut.
“Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun tidak tertolong dan meninggal dunia,” jelas Wakapolres. (*/red)