Palembang | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan bahwa kebijakan pemberian izin melintas bagi truk pengangkut batu bara dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu bersifat situasional dan darurat.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai kelonggaran permanen, melainkan solusi sementara untuk mengatasi kondisi kritis yang dihadapi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu akibat menipisnya cadangan bahan bakar batu bara.
Dispensasi tersebut diberlakukan secara terbatas dan selektif, hanya selama sembilan jam, mulai Minggu (25/1/2026) pukul 19.30 WIB hingga Senin (26/1/2026) pukul 05.30 WIB.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan pasokan listrik di Bengkulu dan wilayah sekitarnya yang berpotensi berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, serta sektor ekonomi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan bahwa izin melintas tersebut telah berakhir dan tidak akan diperpanjang.
Ia memastikan Pemprov Sumsel tetap konsisten dengan kebijakan penertiban angkutan batu bara yang selama ini diterapkan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Iya benar, diberikan izin hanya untuk satu hari saja dan itu sudah selesai,” ujar Edward Candra saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Edward, kebijakan tersebut diambil melalui pertimbangan matang serta koordinasi lintas sektor, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Pemprov Sumsel juga memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak angkutan batu bara terhadap kondisi jalan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa dispensasi ini tidak akan menjadi preseden, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa izin melintas diberikan semata-mata untuk menjaga stabilitas pasokan energi di Bengkulu.
Saat itu, PLTU Bengkulu berada dalam kondisi kritis akibat keterbatasan stok batu bara, padahal pembangkit tersebut memiliki peran vital dalam menyuplai listrik bagi masyarakat Bengkulu dan sekitarnya.
“Pada prinsipnya, izin ini diberikan untuk menjaga pasokan batu bara di PLTU Bengkulu, guna menjaga pasokan listrik di wilayah Bengkulu dan sekitarnya,” jelas Musni.
Ia menambahkan bahwa selama masa dispensasi, pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.
Pemprov Sumsel juga mendorong pengelola PLTU Bengkulu untuk segera mengevaluasi jalur distribusi batu bara, termasuk memaksimalkan sumber batu bara lokal atau menggunakan jalur laut melalui tongkang.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien serta minim dampak terhadap lalu lintas dan infrastruktur jalan nasional di Sumatera Selatan.
Pemprov Sumsel berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama agar perencanaan pasokan energi ke depan lebih matang, berkelanjutan, dan tidak merugikan kepentingan publik di daerah lain. **











