Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan Abdul Rois (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Mura, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Abdul Rois diringkus di pinggir Jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, dengan barang bukti 10,66 gram sabu.
Sabu tersebut didapatkan Rois melalui komunikasi telepon dengan Ikhlas Fitratul (28), seorang napi di Lapas Narkotika Muara Beliti.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Muratara Ditangkap! Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Hp
Berdasarkan pengakuan Rois, dia diarahkan oleh Ikhlas untuk mengambil sabu dari Amir Salim, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Mura.
Tak lama setelah penangkapan Rois, polisi juga mengamankan Amir Salim di pinggir Jalan Desa Bangun Sari pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas Abdul Rois.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Diringkus di Kebun Sawit, Sabu 10 Gram Jadi Barang Bukti
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Sat Res Narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa narkoba dapat dikendalikan dari mana saja, termasuk dari balik jeruji besi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas semua pihak untuk memerangi narkoba,” tandas Kapolres. (*/red)