Jaringan Pengedar Ganja Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap Polres Pagar Alam

Ilustrasi tanaman Ganja. Foto: dok/ist

Pagar Alam, InteraksiMassa.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan paket mencurigakan dalam sebuah kardus di kawasan Tegur Wangi, Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan S.Ik., melalui Wakapolres Pagar Alam, Kompol Helmi Ardiansyah menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

Pada tanggal 23 Maret 2024, Satres Narkoba menerima laporan dari warga tentang paket mencurigakan tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kardus berisi ganja kering.

Tak berhenti di situ, Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang laki-laki, D warga Krinjing dan Ro warga Pagar Agung, terlihat mendatangi paket tersebut.

Petugas langsung mengamankan kedua pelaku yang hendak mengambil paket ganja.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa D dan Ro hanyalah orang suruhan dari pemilik paket ganja.

Atas informasi dari kedua pelaku, Satres Narkoba kemudian berhasil menangkap Ba, warga Terminal Nendagung, di kawasan Jalan Ayek Payang.

Ba merupakan bagian dari komplotan pengedar ganja ini.

Dari ketiga pelaku, Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat total 918 gram.

Para pelaku mengaku mendapatkan upah berupa paket ganja untuk mengantarkannya kepada pemesan.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui jaringan pengedarnya dan juga menelusuri pemilik paket ganja tersebut,” ungkap Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah. (*/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *