Lubuk Linggau, InteraksiMassa.COM – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Saat dimintai pendapat mengenai putusan tersebut, Presiden Jokowi menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA atau pihak yang mengajukan gugatan.
“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Kamis (30/5/2024).
Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa ia belum sempat membaca putusan MA secara keseluruhan karena baru diberi tahu tentang keputusan tersebut pada Kamis sore.
BACA JUGA: Jokowi Instruksikan PLN Atasi Kekurangan Pasokan Listrik di Muratara
“Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi ini diajukan terhadap aturan KPU yang mengatur batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Jokowi Batal ke Empat Lawang dan Lahat, Perubahan Agenda Istana Jadi Alasan
MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut berbunyi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Menurut MA, Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Warga Empat Lawang Bernapas Lega, Bantuan Beras Cadangan Pemerintah Tiba Tepat Waktu!
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau calon walikota serta wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat penetapan pasangan calon.
Keputusan ini membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal calon gubernur yang diatur oleh KPU.
Baru-baru ini, Kaesang disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil gubernur Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra, Budisatrio Djiwandono, yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto. (*/red)












Respon (1)