OKU Selatan, InteraksiMassa.COM – Kasus korupsi yang melibatkan pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca semakin memanas.
Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini.
Tersangka terbaru adalah Joko Edi Purwanto, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Penetapan Joko Edi Purwanto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
BACA JUGA: Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Joko Edi Purwanto akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempercepat proses persidangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Muaradua, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, penahanan dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” jelas Vanny pada Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, penyidik Kejari OKU Selatan telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu I yang merupakan pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca dan AP sebagai konsultan pengawas pembangunan tersebut.
Penahanan mereka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani pada 29 April 2024.
BACA JUGA: Siapkan Metode Pendekatan Baru Melawan Korupsi
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian negara yang mencapai Rp719.681.378,62 dari total anggaran Rp2,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rahman menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak 29 April 2024 hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Langkah ini diambil untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Mobil Mewah Harvey Moeis Dikoleksi Kejagung, Berikut Daftarnya!
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dan harapan akan penegakan hukum yang adil. (*/red)












Respon (2)