Kabid SMA Ditahan, Ini Reaksi Kadisdik Sumsel

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Teddy Meilwansyah. Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JEP ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan.

Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri di OKU Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Teddy Meilwansyah, membenarkan adanya penahanan tersebut.

Ia mengatakan telah menerima surat penahanan dari Kejari OKU Selatan.

BACA JUGA: Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

“Tentu dalam waktu dekat kita akan rapat dengan BKD, untuk menentukan Plh sebagai langkah awal untuk mengantikan pak Joko,” kata Teddy saat diwawancarai di The Sultan Convention Center Palembang, Jumat (31/5/2024).

Teddy menambahkan bahwa pihaknya akan membuat laporan kepada Gubernur Sumsel terkait dengan penahanan JEP dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Disdik Sumsel.

“Mudah-mudahan dengan adanya penahanan Joko tidak menganggu kinerja dari Disdik. Semua masih berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.

Meskipun JEP telah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

“Ikuti saja prosesnya, meskipun Joko sudah ditetapkan tersangka akan diikuti sesuai prosedur yang ada saja,” katanya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan akan mendalami terlebih dahulu kasus tersebut.

“Akan kita dalami terlebih dahulu seperti apa, dan akan dicek,” katanya singkat.

JEP ditahan pada hari Rabu (29/5/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan.

BACA JUGA: Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 719 juta. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *