Kapan Berakhir Keputusan Sidang KONI Lahat ?

foto ilustrasi

Sahabat pembaca Interaksi Massa yang berbahagia.

Interaksi Minggu ini redaksi mengangkat berita terkait sidang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2023 (Porprov) yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Hal ini sangat menarik untuk diangkat. Karena berkaitan dengan kepastian hukum untuk semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Diantaranya terdakwa mantan Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi.

Kemudian berkembang lagi dengan terdakwa Amrul Husni selaku Bendahara Umum. Lalu Andika Kurniawan bin Yulizar sebagai Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah yang menjabat Wakil Bendahara Umum.

Didapati informasi, bahwa pelaksanaan sidang tersebut sudah dilakukan beberapa kali oleh Pengadilan tindak pidang korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Palembang.

Yang kini tengah memasuki tahap pembuktian.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi Interaksi Massa di tahun 2026 ini.

Dimulai pada sidang Rabu (18/2/2026), agenda sidang bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun satu terdakwa lainnya, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum mengajukan eksepsi.

Selanjutnya sidang pada Rabu (4/3/2026), serta dilanjutkan pada sidang Kamis (12/3/2026), secara bertahap dan berurut memerika sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan para terdakwa.

BACA JUGA

Saksi Ungkap Dana Rp1,4 Miliar di Sidang KONI Lahat

Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Lahat Hadirkan Sembilan Saksi

Diantaranya pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Lahat yang menerima dana operasional/ dana kegiatan Cabor menghadapi kegiatan Porprov tahun 2023 di Kabupaten Lahat.

Serta sejumlah pihak ketiga, yang menerima pekerjaan tender/ lelang bagian dari kegiatan Porprov 2023 tersebut.

Mengenai substansi pemeriksaan, tentu redaksi Interaksi Massa tidak akan mengambil posisi itu. Karena hal tersebut merupakan wewenang langsung dari aparat penegak hukum (APH).

Mulai dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), kemudian yang memeriksa Pengadilan Tipikor Palembang.

Serta tentunya pembelaan dari Pengacara/ Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa.

Sebagai penyambung informasi bagi khalayak publik, redaksi hanya akan menyampaikan apa yang menjadi simpul informasi dari pelaksanaan sidang dan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi keberadaan pers.

Namun dilain sisi, sejumlah masyarakat pecinta olahraga di kabupaten Lahat hanya sekedar menyampaikan pesan dan saran kepada pihak yang berwenang pada kasus itu. Bagaimana pecinta olahraga Lahat ? Apa yang hendak disampaikan, aspirasi kan?

Pun juga bagi pihak keluarga inti dari para terdakwa juga sebagai manusia biasa. Permohonan apa yang hendak ingin disampaikan kepada aparat penegak hukum ?Silahkan berinteraksi dengan redaksi melalui kolom komentar.

Kendatipun tak begitu memahami langsung dari hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Porprov KONI Lahat tersebut.

Dipastikan tetap memberikan support, dukungan moral, dan doa terhadap bagian dari keluarga mereka.

Menitip pesan disegerakan kepastian keputusan akhir dari kasus KONI Kabupaten Lahat tersebut.

Terlebih lagi disaat ini akhir dari bulan suci Ramadan 1447 H, dan segera memasuki Idul Fitri 1447 H. Meski takkan merubah proses hukum dari kasus KONI Kabupaten Lahat tersebut.

Tapi setidaknya menjadi barometer bagi setiap umat muslim untuk tetap bisa merayakannya.

Terlepas dari itu semua, yang bersalah kiranya diberikan hukuman yang setimpal.

Pun yang bila tidak bersalah diberikan pemulihan nama baik.

Dan yang pastinya cukup banyak pihak menantikan akhir dari sidang KONI Kabupaten Lahat ini.

Mudah-mudahan kasus dugaan korupsi dana Porprov Kabupaten Lahat 2023 ini segera selesai. Bravo Interaksi!*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *