Jakarta| Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), ketika menanggapi berbagai usulan terkait restrukturisasi kelembagaan Polri.
Dalam forum tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima pesan singkat yang menawarkan kemungkinan pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk skema yang menempatkan dirinya sebagai menteri.
Namun, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kelembagaan Polri pasca-Reformasi 1998.
“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujar Listyo dengan nada tegas.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menggerus independensi institusi kepolisian.
Ia menilai perubahan struktur tersebut tidak hanya berdampak pada Polri sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, termasuk posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Mutasi Polri, Irjen Sandi Pimpin Polda Sumsel
PC PMII Kabupaten Ogan Ilir Mendukung Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden
Listyo bahkan menegaskan bahwa jika dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden atau membentuk Kementerian Kepolisian, dirinya lebih memilih mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” katanya.
Ia menekankan bahwa secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Posisi tersebut dinilai paling ideal karena memungkinkan Polri menjalankan tugas secara maksimal dan fleksibel tanpa hambatan birokrasi tambahan.
Kapolri juga mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemisahan itu menjadi tonggak penting pembenahan doktrin, struktur organisasi, sistem akuntabilitas, hingga mekanisme kerja menuju konsep kepolisian sipil (civilian police).
Dalam konteks hukum tata negara, Listyo merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.
Ia menambahkan bahwa karakter Polri berbeda dengan TNI, terutama dari sisi doktrin dan pendekatan tugas.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dan TNI,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Kapolri menilai struktur Polri saat ini telah sesuai dengan amanat Reformasi dan konstitusi.
“Dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya. **











