banner 728x250

Kasus Perampokan di KPT Tanjung Senai Terungkap, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir. Foto: Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, InteraksiMassa.COM – Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VII/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 11 Juli 2024.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis, 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban, M. Sondi Cholidi, seorang pelajar berusia 16 tahun, sedang berada di lokasi kejadian ketika dua orang pelaku mendekatinya dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

BACA JUGA: Perampok Berpistol di Kalidoni Ditangkap, Mengaku Sakit Hati

Salah satu pelaku, Hendra, berpura-pura meminta api rokok kepada korban.

Saat korban lengah, Hendra langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang bagian depan sebelah kanan dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., segera melakukan patroli di seputaran Indralaya untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

Tim berhasil melacak dan menangkap pelaku Hendra berikut dengan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 15 cm dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” jelas AKP Junardi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

“Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Junardi.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kepolisian Sektor Indralaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA: Keganasan di Jalanan Palembang-Kayu Agung, Tim Rajawali Bekuk Dua Perampok Bersenjata Tajam!

Polsek Indralaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan.

Berikut beberapa tips untuk menghindari menjadi korban curas:

  • Hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar.
  • Gunakan ATM untuk melakukan transaksi keuangan.
  • Selalu waspada saat berada di tempat sepi atau ramai.
  • Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

(*/red)