Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Kasus ritual cabul yang melibatkan grup seni jaranan kepang di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, semakin menghebohkan.
Tersangka utama, Tumin (67), yang merupakan pemilik grup seni tersebut, kini menghadapi tuduhan serius setelah jumlah korban bertambah menjadi dua orang.
Awalnya, hanya satu korban yang melapor, namun setelah dilakukan pengembangan, korban kedua yang diwakili keluarganya juga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas.
Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Musi Rawas, Kompol Harsono SH, didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra S.IK, Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kasi Humas AKP Herdiansyah dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/6/2024) siang.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Musi Rawas Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Modus Operandi dan Penahanan Tersangka
Kasus ini melibatkan empat tersangka yang semuanya merupakan anggota keluarga Tumin.
Modus operandi yang digunakan adalah ritual mandi kembang sebagai syarat bergabung menjadi anggota grup seni jaranan kepang.
Tumin sendiri diduga telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, sementara tersangka lainnya, Bambang (20), turut menyetubuhi korban satu kali.
BACA JUGA: Pegawai Koperasi Keliling Diamuk Massa Usai Cabuli Bocah SD di Palembang
Istri ketiga Tumin, Tugirawati alias Wati (38), dan anak perempuan mereka, Desi Yunitasari alias Yuni (26), berperan dalam mengajak korban masuk ke grup seni dan membujuk korban agar mengikuti keinginan Tumin.
Penyidik telah menahan keempat tersangka dan memastikan mereka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Pengakuan Tumin
Dalam kesempatan tersebut, Tumin mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Paiker Empat Lawang, Seorang Pria Terkapar di Warung Bakso
“Ya, saya menyesal. Untuk korbannya yang saya setubuhi itu ada dua orang, semuanya dimulai dengan ritual mandi kembang,” ungkap Tumin.
Ia juga mengakui bahwa anaknya, Bambang, turut melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban.
Himbauan Kepolisian
Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan dalam perekrutan anggota grup seni.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
“Himbauan kita kepada para pelaku grup seni, seperti jaranan kepang, agar tidak menggunakan syarat-syarat yang tidak benar. Serahkan semua rejeki kepada Allah, karena Allah yang membagi,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming yang tidak masuk akal.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. (*/red)












Respon (3)