Kasus Tawuran Maut di Prabumulih, Dua Pelaku ‘Pemain Lama’

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar. Foto: Polres Prabumulih.

Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Aksi brutal tawuran yang pecah di Kelurahan Anak Petai, Prabumulih Utara, beberapa waktu lalu, kini menemui babak baru.

Lima pelaku pengeroyokan dan tawuran diringkus aparat Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo bersama Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, mengungkap fakta mengejutkan.

Dari 7 pelaku yang diamankan, 2 di antaranya merupakan pemain lama dan terancam hukuman penjara.

BACA JUGA: Residivis Narkoba Kambuh! Kepergok Bobol Rumah Warga

BACA JUGA: Pamit Siang, Jelang Magrib Menjadi Mayat

“Kelima pelaku ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas AKBP Endro, melalui keterangan resmi, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa 3 pelaku yang masih anak-anak akan menjalani proses diversi. “Saat ini, proses hukumnya masih berjalan,” imbuhnya.

Penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat menguak fakta bahwa 2 pelaku merupakan “pemain lama” dalam aksi tawuran.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tawuran dan premanisme di wilayah Prabumulih,” tandas AKBP Endro.

BACA JUGA: Begal Asal Empat Lawang Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

BACA JUGA: Istri Minta Uang Suami Kasih Pukulan

Lebih lanjut AKBP Endro mengingatkan agar masyarakat untuk lebih waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya rencana aksi tawuran.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pesannya. (*/red)