Palembang, InteraksiMassa.COM – Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas dan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Rusia bernama Vladimir Kasarski terkait kasus pembobolan ATM Bank Sumsel Babel.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka SH MH, membenarkan bahwa tim Jaksa menerima berkas perkara Vladimir Kasarski dan saat ini telah masuk ke Tahap II.
Vanny menjelaskan, Vladimir Kasarski dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun atas aksinya membobol ATM Bank Sumsel Babel.
Saat ini, Vladimir Kasarski dititipkan di Rutan Pakjo Palembang menunggu jadwal sidang.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO
BACA JUGA: 4 Orang Tewas Terperangkap Dalam Mobil
Menurut Vanny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Palembang.
Diperkirakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk menjalani sidang akan dilakukan dalam waktu satu sampai dua minggu.
Kasus pembobolan ATM Bank Sumsel Babel oleh Vladimir Kasarski menarik perhatian publik karena melibatkan WNA.
Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan melaporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. (*/red)