Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Kejati Sumsel menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tipikor terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, Jumat (31/5/2024). Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, Jumat (31/5/2024).

Tersangka DK, seorang notaris di Kota Yogyakarta, ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Sementara itu, tersangka NW, oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta, ditahan di Rutan Palembang.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, pada Jumat (31/05/2024).

BACA JUGA: Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Setelah proses penahanan ini, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

Vanny menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka. Tersangka DK diduga telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT, yang bertindak sebagai Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan atas sebidang tanah di Jalan Puntodewo, Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Sementara itu, peranan tersangka NW adalah ikut serta dalam transaksi jual beli terkait pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

BACA JUGA: Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiar, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)