Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama YS, oknum Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, kembali memantik amarah publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 lalu, YS melalui perwakilan keluarganya justru memilih jalan “aman”: mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis, 5 Februari 2026, tersangka menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp861.550.000 kepada penyidik Kejari Ogan Ilir. Uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Bahwa sebelumnya tersangka YS juga telah menitipkan uang sebesar Rp600.000.000,” ujar Rachdityo. Total uang yang dikembalikan pun menembus angka lebih dari Rp1,4 miliar. Angka yang bagi rakyat kecil bukan sekadar besar, tapi mencurigakan.
Sebab pengembalian uang itu secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa memang ada uang hasil kejahatan yang dinikmati.
Lantas muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah dengan mengembalikan uang, pelaku bisa lolos dari jerat pidana?
Jawabannya tegas: tidak. Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana. Pengembalian uang hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman, bukan tiket bebas penjara. Namun praktik di lapangan sering kali berbeda ” dan di sinilah kecurigaan publik tumbuh subur.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan satu hal yang tak pernah terjawab dari zaman ke zaman: uang hasil rampasan dan pengembalian kasus korupsi itu sebenarnya ke mana? Selalu disebut “masuk kas negara”, tapi tak pernah ada transparansi rinci.
Tak pernah terdengar satu pun cerita bahwa uang-uang hasil kejahatan pejabat itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Jika semua uang hasil pengembalian dan rampasan korupsi dikumpulkan, mungkin panjang deretannya bisa dari Sabang sampai Merauke.
Tapi anehnya, APBN dan APBD tak pernah terdengar melonjak karena “bonus” uang korupsi yang dikembalikan itu. Maka wajar jika rakyat bertanya: jangan-jangan yang kenyang bukan negara, tapi kantong-kantong kekuasaan?
Kasus mafia tanah Ogan Ilir ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ini soal keadilan, soal hukum yang sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Rakyat menunggu satu hal sederhana: apakah hukum benar-benar bekerja, atau kembali tunduk pada uang dan jabatan?
Pertanyaan itu kini menggantung di udara. Dan rakyat NKRI berhak menuntut jawabannya.
Sumber : (rls Fc : Ketua PPWI Ogan Ilir)











