Palembang, InteraksiMassa.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) di Novotel Palembang, Kamis (11/7/2024).
Acara ini bertema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Daerah 3T”.
Asisten Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel, Zulkarnain yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menekankan bahwa kesiapan pemerintah sudah sejalan dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik.
Menurutnya, kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi sudah sesuai harapan.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Terima Kunjungan Guru Besar Cyber Law UNPAD
“Tahapan pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang belum maksimal akan berdampak pada munculnya sengketa informasi,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan bahwa sengketa informasi juga dapat terjadi jika database yang tersedia masih sangat terbatas dan rendahnya kompetensi serta kepedulian SDM pengelola informasi terhadap mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian, terutama di tingkat Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen ini terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA: Siap-siap! Pemprov Sumsel Bakal Gelar Lomba Masak Serba Ikan
“Pemprov Sumsel juga telah berpartisipasi aktif dan ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya,” tambah Zulkarnain.
Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Zulkarnain menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen semua pihak dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan keterbukaan informasi publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terus diupdate dengan cara menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel,” kata Zulkarnain.
Pemprov Sumsel menyambut baik terlaksananya kegiatan ini untuk mendukung peningkatan kualifikasi Provinsi Sumatera Selatan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional dan pengelolaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA: Waduh! 4 Aset Milik Pemprov Sumsel Diduga Diserobot Pihak Lain
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menyampaikan penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bahwa peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial.
“Kita perlu memastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Eko Dono, penegasan Menko dan tema yang diusung hari ini menunjukkan peran penting PPID sebagai salah satu unsur dalam penyediaan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
PPID menjadi garda terdepan dalam mewujudkan komitmen badan publik termasuk di provinsi menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Gandeng Vietnam Tingkatkan Pengelolaan Air Bersih
“UU Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tandasnya.
Eko Dono menambahkan bahwa UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
“Melalui keterlibatan aktif tersebut, masyarakat akan memberikan dukungan bagi kebijakan publik dan program-program Pemerintah. Peran PPID menjadi sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses,” tambahnya.
Eko Dono menekankan bahwa perlu penguatan kapasitas dan kemampuan PPID dalam mendukung optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia. Keterbukaan Informasi memiliki kontribusi besar dalam proses pesta demokrasi yang sedang dijalankan Indonesia tahun ini.
BACA JUGA: Sekda Sumsel Ungkap Dua Agenda Penting Pemerintah, Apa Saja?
“Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momen penting dalam kehidupan berdemokrasi.
Keterbukaan informasi selama pemilihan umum adalah kunci untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan.
Akses masyarakat pada informasi tentang calon, program, dan proses pemilihan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih,” ungkapnya.
Eko Dono berharap para pengelola informasi di provinsi dan kabupaten/kota terus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terus terpenuhi dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.
BACA JUGA: Elen Setiadi Mendarat di Bumi Sriwijaya
Ia yakin forum ini dapat mendorong komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan kinerja serta kemampuan PPID akan semakin menguat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Semoga Forum Koordinasi dan Konsultasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan keterbukaan informasi di Indonesia,” pungkasnya. (*/red)