Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun, Masa Jabatan Juga Ditambah!

Ilustrasi Kepala Desa (Kades).

Jakarta, InteraksiMassa.COM – Kabar gembira bagi para kepala desa (kades) di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, kades akan mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Pemberian uang pensiun ini merupakan salah satu dari tiga hak keuangan yang akan diterima kades.

Selain pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan dan tunjangan lainnya. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kades.

BACA JUGA: Tes Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel Dimulai!

BACA JUGA: Perempuan Jadi Tonggak Indonesia Emas

Besaran uang pensiun kades belum diatur dalam UU Desa ini.

Nilainya akan ditentukan kemudian melalui peraturan pemerintah.

Namun, dalam penjelasan pasal terkait, tunjangan purnatugas ini disebut sebagai “penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya”.

Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang atau setara uang.
Selain uang pensiun, UU Desa terbaru ini juga mengatur tentang masa jabatan kades.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Sumsel Setujui 6 Raperda Strategis

BACA JUGA: Keprotokolan Kunci Penting Keteraturan dan Kelancaran Tugas Pimpinan

Masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun, jumlah periode masa jabatannya dikurangi dari 3 periode menjadi 2 periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 16 tahun.

Perubahan aturan terkait masa jabatan dan hak keuangan kades ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pemimpin desa di Indonesia.

Berikut poin-poin penting dari UU Desa terbaru:

  • Kades berhak atas uang pensiun, penghasilan bulanan, tunjangan, dan jaminan sosial.
  • Besaran uang pensiun akan diatur melalui peraturan pemerintah.
  • Masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
  • Jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari 3 periode menjadi 2 periode.

(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *