banner 728x250

Kepala Dinas dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi!

Pers rilis Kejari OKU, Kamis (4/7/2024). Foto: dok/ist

Baturaja, InteraksiMassa.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka adalah A, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD OKU di tahun 2022 dan J, Bendahara BPBD OKU tahun 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH mengatakan, AK dan J diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran BPBD tahun 2022 dengan modus operandi fiktif dan kegiatan tanpa laporan pertanggung jawaban yang sah.

BACA JUGA: Oknum Kades di Muaradua Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp400 Juta

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT- L.01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

AK dan J dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, AK dan J telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Diduga Libatkan Pejabat Tinggi

Kasus ini merupakan hasil sinergitas antara Kejari OKU dan Inspektorat Kabupaten OKU dalam memberantas korupsi di wilayah OKU.

Kejari OKU berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan menuntaskan para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/red)