Sekayu, InteraksiMassa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait Perizinan dan Tata Kelola Sektor Perkebunan serta Perizinan Tambang Batubara, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH. Turut hadir anggota Komisi II lainnya, yakni Afrizal, ST, H. Jonkenedy, SH, Asnawi, SH, dan Budi Haryanto.

Selain unsur DPRD, rapat juga dihadiri oleh Asisten II Setda Muba, perwakilan dari Bappeda, BPKAD, BPPRD, DPMPTSP, ATR/BPN Muba, Dinas Perkebunan, serta Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Muba.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya keteraturan administrasi perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan dan pertambangan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Diantaranya, Komisi II DPRD Muba akan mengadakan rapat lanjutan bersama perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan batubara, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Perkebunan diminta menyerahkan data perusahaan perkebunan, yang tidak memiliki atau telah habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU), beserta laporan tindak lanjut terhadap kondisi tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPKAD, BPPRD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba diminta menyampaikan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perizinan dan meningkatkan transparansi pengelolaan sektor strategis daerah, terutama dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Musi Banyuasin.(adv/zer)












