Komplotan Resedivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Tim Gabungan Polres Pagaralam!

Komplotan curanmor ditangkap di Kota Pagaralam. Foto: Polres Pagaralam.

Pagaralam, InteraksiMassa.COM – Tim Satreskrim Polres Pagaralam, Polda Sumsel bersama Tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara dan Reskrim Pagaralam Selatan berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pagaralam dan sekitarnya.

Kedua pelaku berinisial Nike Diono alias Jarwo (30) dan Iki Sandra (24), warga Desa Seleman Ilir Kabupaten Empat Lawang, diringkus di kediamannya pada Sabtu (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda didampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana menjelaskan bahwa Jarwo dan Iki diduga telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi, yaitu rumah Pandu (26), Ahmad Nuliansyah (20), dan Gianto (50) di Kecamatan Pagaralam Selatan dan Pagaralam Utara.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa dikunci.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO

“Awalnya, para korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah dan langsung masuk ke dalam. Saat hendak menggunakan kembali kendaraannya, mereka baru menyadari bahwa sepeda motornya telah raib digondol pelaku,” jelas AKBP Erwin.

Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, dan Kanit Reskrim Bripka Dandi segera bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan Jarwo dan Iki akhirnya terlacak. Tim gabungan kemudian bergerak ke kediaman para pelaku dan berhasil meringkus mereka.

“Saat dilakukan penangkapan, Jarwo melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan terukur. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Erwin.

BACA JUGA: Pelajar Nekat Curi Motor, Tertangkap Massa dan Teman Kabur Bawa Kendaraan Curian

Atas perbuatannya, Jarwo dan Iki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan komplotan curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pagaralam.

AKBP Erwin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Pastikan kendaraan dikunci dengan benar dan gunakan kunci tambahan untuk meminimalisir potensi pencurian. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *