Muba, InteraksiMassa.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siap menggelar Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke V tahun 2025.
Agenda ini menjadi momen penting dalam menentukan Ketua PWI Muba periode 2025-2030.
Ketua Pelaksana Konferkab PWI Muba, Imran Alkhudrie, mengungkapkan bahwa konferensi ini harus segera digelar mengingat masa jabatan Plt Ketua PWI Muba akan berakhir pada 17 Maret 2025 setelah dua kali diperpanjang.
“Sesuai dengan himbauan dari PWI Provinsi Sumsel, kami akan segera melaksanakan Konferkab PWI Muba,” ujar Imran usai rapat finalisasi panitia di Sekretariat PWI Muba, Kamis (27/2/2025).
BACA JUGA: Porwada Ke-IV PWI Sumsel Resmi Dibuka di Sekayu, 450 Atlet Siap Berlaga
Sekretaris Panitia Pelaksana Konferkab V PWI Muba, Edi Setiawan, menambahkan bahwa pendaftaran calon ketua dibuka mulai 1 hingga 17 Maret 2025. Sementara pelaksanaan Konferkab dijadwalkan pada 19 Maret 2025.
Syarat Wajib untuk Calon Ketua PWI Muba
Bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Muba, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang telah diperbarui dalam Kongres XXV PWI di Bandung. Berikut syarat lengkapnya:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa/KTA).
- Melampirkan fotokopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikat UKW Madya.
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 (warna) sebanyak dua lembar.
- Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota organisasi sejenis, peserta pemilu, atau bagian dari tim sukses peserta pemilu.
- Sudah menjadi anggota biasa PWI minimal satu tahun.
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers yang menyatakan masih aktif sebagai wartawan.
- Bersedia membuat surat pernyataan mengenai administrasi.
Aturan Baru: UKW Madya Jadi Syarat Wajib!
BACA JUGA: PWI Sumsel Tolak Tegas Keputusan DK PWI Pusat Berhentikan Hendry Ch Bangun
Dalam peraturan terbaru, calon ketua PWI kabupaten/kota kini wajib memiliki sertifikat UKW Madya. Sebelumnya, wartawan dengan sertifikat UKW Muda masih bisa mencalonkan diri. Selain itu, anggota PWI yang belum lulus UKW juga akan kehilangan status keanggotaannya.
“Panitia Konferkab PWI Muba 2025 akan mensosialisasikan seluruh persyaratan ini agar calon ketua bisa mempersiapkan diri dengan baik,” tutup Edi Setiawan. (*/rdh)