KPU Empat Lawang Tegaskan Hanya Pemilih Tertentu yang Bisa Ikut PSU Pilkada 2024

Tangkapan layar halaman https://cekdptonline.kpu.go.id

Empat Lawang, InteraksiMassa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa tidak semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Hanya pemilih yang telah tercatat dalam daftar sebelumnya yang diperbolehkan untuk mencoblos ulang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa PSU ini digelar sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya pada poin ke-5 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ulang.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata Eskan didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya.

BACA JUGA: Pasca Pengundian Nomor Urut, Situasi di Empat Lawang Aman dan Kondusif

Dengan demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah tanggal tersebut, meskipun sudah memiliki e-KTP atau biodata penduduk, tidak bisa ikut memilih dalam PSU ini.

Termasuk di antaranya pasangan suami istri yang baru menikah dan baru membuat KTP setelah Pilkada.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. Mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantra.

KPU Empat Lawang memastikan bahwa petugas KPPS di lapangan akan melakukan verifikasi data pemilih dengan ketat, berdasarkan DPT yang telah disahkan.

BACA JUGA: Penjabat Bupati Empat Lawang Buka Simulasi Pengamanan VVIP Jelang PSU

Untuk memastikan dirinya terdaftar, warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, keadilan, dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada.

KPU berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan turut serta menjaga kondusivitas PSU di Kabupaten Empat Lawang. (*/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *