Empat Lawang, InteraksiMassa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, H Joncik Muhamad dan Arifai, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Empat Lawang tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan rapat pleno yang digelar di lapangan kantor KPU Empat Lawang ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Eskan Budiman, bersama jajaran komisioner KPU lainnya. Hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Pj Sekda, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK, Ketua DPRD, para kepala OPD, serta pasangan calon terpilih.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI Nomor 946/Pl.02.7-SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Mei 2025.
“Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti surat dinas tentang penetapan calon terpilih pasca pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar Eskan Budiman.
Eskan menjelaskan, hasil rapat pleno tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk memproses pengesahan pasangan terpilih melalui rapat paripurna, sebelum diajukan ke tahap pelantikan resmi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung seluruh tahapan Pilkada, khususnya dalam pelaksanaan PSU.
Ia berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, DPRD, TNI/Polri, serta lembaga pengawas pemilu atas sinergi dan kerja sama dalam menyukseskan jalannya demokrasi lokal.
“Pilkada telah usai, jaga kebersamaan. Mari bergandeng tangan untuk kemajuan daerah kita tercinta ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati terpilih H Joncik Muhamad menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh masyarakat Empat Lawang.
“Amanah ini akan kami jaga dan jalankan sebaik-baiknya. Ini kemenangan seluruh rakyat Empat Lawang,” ungkapnya penuh haru.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Empat Lawang resmi memiliki pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang telah melewati seluruh tahapan demokrasi, termasuk PSU, secara sah dan konstitusional. (*/rdh)











