Jakarta, InteraksiMassa.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024.
Rapat tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (24/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, rapat tersebut akan dimulai dengan pembacaan berita acara tentang penetapan presiden-wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) mereka.
Idham menjelaskan bahwa setelah pembacaan, SK akan diserahkan kepada MPR, presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta partai politik peserta pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga mengundang pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Prabowo-Gibran dijadwalkan untuk memberikan pidato setelah penetapan.
“Semua paslon diundang untuk hadir dalam acara rapat pleno tersebut,” kata Idham.
Berikut ini susunan acara penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU:
1. Menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’
2. Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU
3. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
a. Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
b. Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
c. Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
d. Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
4. Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
5. Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
(*/red)