Sahabat pembaca Interaksi Massa yang berbahagia. Dalam kehidupan sehari-hari terutama umat muslim. Bahwasannya saat mengambil wudhu untuk melaksanakan shalat sering didapati makan atau minum lalu melaksanakan shalat.
Kemudian hal itu menjadi pertanyaan bagi sejumlah umat muslim lainnya. Apakah betul tidak batal wudhu nya ketika selesai berwudhu lalu dilanjutkan dengan makan dan minum. Maka untuk menuntaskan keragu-raguan tersebut,mari kita kaji berdasarkan perspektif Fiqh Islam dan sumber yang bisa dipercaya. Simak penjelasannya!
Dikutip situs resmi NU Online, secara umum terdapat enam hal yang disepakati oleh para ulama (khususnya dalam mazhab Syafi’i) hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, di antaranya :
– Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
– Hilang akal karena tidur
– Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila
– Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang
– Menyentuh qubul (kemaluan depan) dengan jari tanpa penghalang
– Menyentuh dubur (kemaluan belakang) dengan jari tanpa penghalang
Dari daftar tersebut, makan dan minum tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab bahwa makan dan minum bukanlah termasuk persoalan yang membatalkan wudhu.
Apakah itu makan makanan yang dimasak dengan perantara api, listrik diantaranya gulai ikan, daging, telur dan sebagainya. Maupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya di antaranya buah-buahan dan sayuran.
Untuk itu, orang yang sudah berwudhu, sebelum shalat kemudian makan, maka makanan tersebut tidak membatalkan wudhunya, terlepas dari jenis makanan atau bagaimana cara memasaknya.
Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:
“Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat.
Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).
Hal ini selaras dengan hadits yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah, bahwa pada masa Rasulullah saw, beliau dan para sahabat setelah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat, tanpa wudhu kembali. Artinya, makan bukanlah perkara yang membatalkan wudhu seseorang.
BACA JUGA
Cara Praktis Membayar Fidyah Resmi via Online Menjelang Ramadan
Puasa Ramadan: Dari Ibadah Waktu Terbatas Menuju Integritas dan Ketakwaan Sepanjang Hayat
Penjelasan serupa tentang tidak batalnya wudhu karena memakan makanan yang dimasak dengan api atau listrik juga diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ‘ala Muslim. Ia mengatakan kendatipun ada ulama yang mengatakan bahwa seharusnya berwudhu setelah makan makanan yang dipanaskan di api, namun menurut jumhur ulama dari salaf dan khalaf pendapat yang masyhur adalah tidak wajib wudhu setelah makan.
Mayoritas tabi’in juga berpendapat demikian, dan ini adalah mazhab Malik, Abu Hanifah, As-Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Abu Tsaur, dan Abu Khaitsamah. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, jilid II, halaman 66).
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu, adalah tidak. Jadi makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu. Kendatipun ada beberapa ulama yang mengatakan batal, namun yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu.
Kendati demikian, meskipun tidak membatalkan wudhu, penulis memberikan saran kepada pembaca Interaksi Massa yang berbahagia. Di bulan Suci Ramadan 1447 H ini terutama ketika berbuka puasa hendaknya makan dan minum sekedar nya saja dilanjutkan dengan berkumur agar sisa makanan tak mengganggu ibadah shalat Maghrib.
Persoalan ini sangat esensial untuk menjaga agar shalat tidak batal. Kecuali sudah dipastikan hal-hal yang membatalkan wudhu terjadi. Misalnya sesuatu yang keluar dari dubur (kentut, dll) (maaf, red) maka sudah dipastikan harus berwudhu kembali.
Dan sejatinya di bulan selain Ramadan, sebaiknya di hindari makan dan minum setelah wudhu agar dapat memastikan keamanan dan keyakinan akan wudhu nya lebih terjaga. Wallahua’lam bis showab.**












