Palembang, InteraksiMassa.COM – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi, datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.
Richard Cahyadi tiba di kantor Kejati Sumsel dengan mengenakan baju batik bermotif coklat panjang dan celana hitam.
Ia juga membawa sejumlah berkas yang tampak dari pantauan awak media.
BACA JUGA: Kepala Dinas dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi!
Pemanggilan Richard dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-844/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumsel melalui Aspidsus Umaryadi SH MH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa Richard diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek internet desa.
“Satu orang saksi inisial RC diperiksa terkait perkara tersebut,” ungkap Vanny.
Ia juga menyampaikan bahwa saksi tiba di Kejati Sumsel pukul 10.00 pagi dan pemeriksaan selesai pada pukul 15.00.
BACA JUGA: Oknum Kades di Muaradua Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp400 Juta
“Tadi saksi datang jam 10 pagi dan pemeriksaannya baru selesai, ada sekitar 12 pertanyaan karena ini pemeriksaan lanjutan sebelumnya saksi RC sudah pernah diperiksa,” jelas Vanny.
Ia menambahkan bahwa Richard sudah lebih dari satu kali diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Dalam perkembangan kasus ini, tim pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Herbal Fajar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin; Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) sebagai penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba; dan Riduan, Kasi Keuangan Dinas PMD Muba.
BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Diduga Libatkan Pejabat Tinggi
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. (*/red)