banner 728x250

Masa Jabatan 82 Kades di Muratara Kini Resmi Dikukuhkan Jadi 8 Tahun

Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Jum'at (28/6/2024). Foto: dok/ist

Muratara, InteraksiMassa.COM – Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Muratara, H Devi Suhartoni kepada perwakilan Kades di lantai II, gedung BPKAD Muratara, Jumat (28/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menjelaskan, penerapan undang-undang ini telah membawa perubahan signifikan pada dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.

BACA JUGA: 40 Desa di Empat Lawang Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap Kades,” kata Bupati Devi Suhartoni.

Ia berharap, perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja para Kades dalam melayani masyarakat, dengan prioritas pada keamanan, kedamaian, dan ketentraman desa.

Bupati juga menekankan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa, memungkinkan realisasi rencana-rencana yang telah dibuat, dan pencapaian yang lebih optimal di akhir masa jabatan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDP3A) Kabupaten Muratara, Suhardiman menjelaskan, perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 56.

BACA JUGA: Sebanyak 107 Kades Defenitif di Empat Lawang Nambah Masa Jabatan

“Dengan begitu, Kades di lingkungan Kabupaten Muratara mendapat perpanjangan masa jabatan tambahan dua tahun dari aturan sebelumnya,” jelas Suhardiman.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ, pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan instansi, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah, khususnya desa, dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tambah Suhardiman. (*/red)