Menag Tegaskan Zakat Tidak Diperbolehkan Untuk MBG

foto ilustrasi

Jakarta – Di tengah riuhnya arus informasi yang beredar di ruang publik bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengelola zakat dan menyalurkannya ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Maka Menteri Agama RI H Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak diperbolehkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak diboleh digunakan untuk memaksimalkan program MBG,”tegas Nasaruddin di kantor Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menag mengingatkan publik tentang batas yang tak boleh dilampaui dalam pengelolaan zakat. Dengan sebuah garis tegas yang bersumber langsung dari syariat Islam. Karena bagi umat Islam, zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan amanah ibadah yang memiliki aturan baku. Karena itu, ketika muncul kabar yang mengaitkan zakat dengan program MBG, pemerintah merasa perlu meluruskan.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Menteri Agama dengan penekanan yang jelas.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, tepatnya QS. At-Taubah ayat 60, yang secara eksplisit menyebut delapan golongan penerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Bahwa inilah kelompok yang dalam ajaran Islam telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima.

Di balik daftar itu, tersimpan prinsip keadilan yang tak bisa ditawar. Fakir adalah mereka yang hampir tak memiliki apa-apa, sementara miskin masih berpenghasilan namun jauh dari cukup. Ada pula amil sebagai pengelola zakat, muallaf yang baru menguatkan iman, hingga ibnu sabil yang terputus bekal dalam perjalanan. Setiap kategori memiliki latar belakang dan kebutuhan yang berbeda, namun semuanya berada dalam lingkaran mustahik (yang berhak menerima zakat).

Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan kepada yang tidak berhak,” tegasnya lagi, seolah ingin memastikan pesan itu tak disalahartikan.

BACA JUGA

Gemar Bersedekah, Maka Harta Pun Menemukan Jalannya

Kabar Baik! Kemenag Tegaskan TPG Lulusan PPG 2025 Tetap Dibayar

Senada dengan itu, juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, zakat wajib disalurkan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemerataan, dan prioritas wilayah. Artinya, bukan hanya tepat sasaran secara syariat, tetapi juga terkelola secara sistematis dalam konteks negara.

Lebih jauh, Thobib menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga integritasnya. Pengelolaannya pun tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin pemerintah.

Di tangan lembaga-lembaga inilah, zakat tidak hanya disalurkan, tetapi juga diawasi dan diaudit secara berkala. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ajakan pun kembali disampaikan kepada masyarakat. Bahwa menunaikan zakat bukan hanya soal kewajiban personal, tetapi juga tentang memastikan distribusinya tepat sasaran. Dalam konteks ini, memilih lembaga resmi menjadi bagian penting dari ikhtiar menjaga amanah.

Di tengah berbagai program sosial yang terus berkembang, batas antara inovasi dan kepatuhan syariat menjadi hal yang krusial. Dan dalam hal zakat, pemerintah menegaskan: ada aturan yang tidak bisa dinegosiasikan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *