Menag Warning Pejabat Tak Gunakan Mobdin Mudik Lebaran

Foto ilustrasi

Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, H Nasaruddin Umar memberi sinyal warning (peringatan) dan larangan keras bagi seluruh pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Agar tidak menggunakan kendaraan dinas (mobdin) saat mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Agama di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

“Jadi bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat perayaan Idul fitri,”kata Nasaruddin Umar, Kamis (12/3/2026)

Menurut Nasaruddin Umar, setiap ASN Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Oleh karena itu, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas disediakan oleh negara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.

Menag juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral ASN untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

BACA JUGA

Rp4,5 Triliun Mengalir ke 83 Ribu Lembaga Pendidikan Islam

Sidang Isbat Idul Fitri 1447 H: Pemerintah Pastikan Proses Terbuka, Ilmiah, dan Inklusif

ASN Bertugas Saat Lebaran Tetap Boleh Gunakan Fasilitas

Meski demikian, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi ASN yang memiliki tugas resmi selama momen Lebaran.

Misalnya, pegawai Kemenag yang bertugas dalam pelayanan masyarakat atau pengamanan kegiatan keagamaan yang tetap berlangsung selama libur Lebaran.

Salah satu contoh tugas tersebut adalah pengawalan program pelayanan publik seperti Rumah Ibadah Ramah Pemudik yang biasanya disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas resmi, mereka tetap dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,”jelasnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut secara tegas melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap disiplin pegawai dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat.

Karena itu, Menag mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di berbagai daerah untuk mematuhi aturan tersebut secara penuh.

Ia berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan, terutama dalam penggunaan kendaraan dinas saat musim mudik.

ASN Harus Menjadi Teladan

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat.

Sikap disiplin, jujur, serta bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara merupakan bagian dari nilai etika yang harus dijaga oleh setiap aparatur pemerintah.

Momentum Lebaran, menurutnya, justru menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Nasaruddin Umar

Kementerian Agama berharap kebijakan ini dapat memperkuat budaya birokrasi yang bersih, transparan, serta akuntabel di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN sebagai pelayan publik.

Dengan adanya penegasan larangan ini, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di Indonesia diimbau untuk mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan mudik saat Lebaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *