Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN Agar Netral

Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar di Aula RM Bintang, Tebing Tinggi, pada Jumat (1/11). Foto: dok/ist

Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar di Aula RM Bintang, Tebing Tinggi, pada Jumat (1/11).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Empat Lawang yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Hengki Gunawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan kewajiban ASN untuk bersikap netral.

BACA JUGA: Pegawai Disdukcapil Empat Lawang Jadi Korban Begal, Motor Dirampas Pelaku

“Netralitas ASN harus dijaga dengan baik. Ini adalah amanat undang-undang yang harus diikuti,” kata Hengki.

Hengki juga menyampaikan bahwa sejauh ini, belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Empat Lawang yang diterima oleh Bawaslu.

“Kami belum menerima laporan pelanggaran netralitas ASN di Empat Lawang. Bahkan jika ada laporan, kami tidak bisa menindaklanjutinya karena kurangnya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hengki.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, mengingatkan agar ASN tidak hanya berhati-hati di lingkungan kerja, tetapi juga di dunia maya.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di media sosial.

“Pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi melalui banyak cara, seperti ikut berkampanye, berfoto dengan pose tertentu, atau bahkan menyalahgunakan fasilitas negara. Yang lebih sulit terdeteksi adalah pelanggaran di media sosial, seperti bergabung dalam grup atau komunitas politik, menggiring opini, atau berkampanye,” ujarnya.

Yulius juga menekankan bahwa jejak digital yang ditinggalkan di media sosial sangat sulit dihapus.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

“Oleh karena itu, saya mengingatkan agar ASN di Kabupaten Empat Lawang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jejak digital yang kita tinggalkan akan selalu ada, dan itu bisa menjadi masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat di lingkungan Kabupaten Empat Lawang, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Eselon II, Kepala Badan, Kepala Instansi/Lembaga Vertikal, serta jajaran staf pemerintah daerah.

Narasumber lain yang hadir dalam acara ini adalah Plh. Inspektur Kabupaten Empat Lawang, M. Yunidi Nuzli, S.Pd, MM, CGAA, yang juga memberikan penjelasan terkait aturan-aturan netralitas ASN.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Empat Lawang dapat menjaga netralitas mereka, baik dalam menjalankan tugas di pemerintahan maupun dalam aktivitas pribadi di media sosial, demi terwujudnya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan tanpa campur tangan pihak manapun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *