Jakarta, InteraksiMassa.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon “tidak beralasan hukum.”
Keputusan ini datang setelah MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan melakukan penelaahan mendalam terhadap berbagai dalil yang diajukan.
Salah satu poin utama yang dibawa oleh Anies-Cak Imin adalah permintaan diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang menurut MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan hukum dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, MK menolak dalil yang menyatakan adanya nepotisme atau cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses tersebut, dengan menyebut bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Dengan putusan ini, MK telah memastikan bahwa tidak ada keberatan yang sah terhadap penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres, dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pengaruh nepotisme dalam raihan suara mereka. (*/red)












