Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil dan menangkap dua orang pelaku.
Mobil jenis PickUp dengan nomor polisi BG 8503 DT milik korban yang tinggal di Jalan Air Mendidih No. 02 RT. 003 RW. 003, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, raib digasak oleh para pelaku.
Kedua tersangka, Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Agus Setiawan (35) warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, diringkus di kediaman masing-masing pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan pura-pura menyewa mobil korban.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Kepada korban, Andri, yang sudah sering menyewa mobil dari korban sebelumnya, mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk membeli buah durian ke daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, selama 4 hari.
Andri pun berjanji akan membayar uang sewa sebesar Rp1,5 juta setelah mobil dikembalikan.
Namun, setelah 4 hari berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan.
Korban yang curiga kemudian berusaha mencari mobilnya dengan menghubungi dan mendatangi rumah para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Akun WhatsApp Dijual Ilegal untuk Judi Online, 7 Pelaku di Palembang Ditangkap!
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp86,5 juta.
Tak ingin tinggal diam, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku telah menjual mobil tersebut ke Kabupaten PALI seharga Rp27 juta dan uang hasil penjualan dibagi rata antara keduanya, masing-masing Rp13,5 juta.
BACA JUGA: Fraksi PKS Tolak Tegas Bansos untuk Pelaku Judi Online
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/red)












