Sekayu | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Audiensi tersebut secara khusus membahas penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan berpengaruh langsung terhadap kapasitas keuangan daerah dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, hadir langsung didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riki Junaidi. Ia menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak fiskal yang belum tersalurkan.
“Kami menyampaikan secara langsung terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil Kabupaten Musi Banyuasin yang nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun. Ini tentu sangat berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Syafaruddin.
Menurutnya, kejelasan penyaluran DBH menjadi hal krusial, mengingat dana tersebut merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar masyarakat.
Selain menyoroti persoalan kurang bayar, Pemerintah Kabupaten Muba juga mengangkat isu terkait kepastian kebijakan Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran mendatang. Hal ini penting sebagai dasar perencanaan keuangan daerah agar lebih terukur dan berkelanjutan.
“Kami juga mempertanyakan untuk tahun 2027, apakah skema Dana Bagi Hasil akan kembali seperti semula atau masih mengalami penyesuaian seperti tahun sebelumnya. Kepastian ini penting agar kami dapat menyusun perencanaan anggaran secara optimal,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Muba juga meminta kepastian terkait waktu penyaluran serta besaran dana yang dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurut Syafaruddin, kepastian tersebut sangat dibutuhkan agar roda pembangunan di daerah tidak terganggu.
“Kami berharap ada kejelasan kapan DBH ini akan disalurkan dan berapa persen yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Catur Wayudi menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Terkait penyaluran kurang bayar DBH, kami akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Catur.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penyaluran dana dari pemerintah pusat harus melalui tahapan administratif yang ketat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat realisasi penyaluran DBH yang tertunda, sekaligus memperjelas arah kebijakan fiskal ke depan. Dengan adanya kepastian tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat lebih optimal dalam merancang program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah aktif yang dilakukan Pemkab Muba ini juga mencerminkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga stabilitas keuangan serta memastikan hak daerah dapat terpenuhi secara tepat waktu. **












