Narkoba Senilai Rp5,7 Miliar Dimusnahkan

Tampak alat berat memusnahkan Narkotika senilai 5,7 Milyar. Foto : ist

Palembang | Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Sabtu (28/2/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus pesan tegas kepada jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, serta 753,5 ml etomidate.

Sesuai prosedur hukum, penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ke-18 kasus yang diungkap tersebut tersebar di tujuh wilayah di Sumatera Selatan, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Secara geografis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi strategis peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Posisi ini menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan jaringan pengedar untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah lain. Oleh karena itu, pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol penindakan terhadap pelaku, tetapi juga langkah konkret dalam memutus rantai suplai narkotika yang berpotensi menyebar lebih luas.

Berdasarkan estimasi penyidik, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar sekitar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut menunjukkan dampak signifikan dari upaya pemberantasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemusnahan terbuka ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menurut Nandang, langkah ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan. Dengan melibatkan berbagai unsur dalam proses pemusnahan, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, jajaran Polrestabes Palembang melalui Satresnarkoba juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. Rangkaian penindakan tersebut mempertegas konsistensi aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan tegas maupun pencegahan berbasis edukasi masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *